Cara membuat npwp online langsung jadi Terbaru
Buat npwp online saat ini bisa di lakukan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, selain cara nya yang mudah, membuat NPWP atau nomor pokok wajib pajak secara online juga mampu mengehemat waktu kamu, tanpa perlu lama menunggu antrian.
NPWP adalah nomor pokok wajib pajak yang di peruntukan bagi setiap orang yang sudah memenuhi kriteria penghasilan lebih, sehingga sudah wajib dikenakan pajak.
Selain sebagai identitas nomor wajib pajak, nyatanya NPWP ini sangat penting di miliki bagi setiap orang untuk memudahkan berbagai urusan seperti, melamar pekerjaan, CPNS, dan lain sebagai nya.
Lalu apa saja persyaratan jika ingin membuat NPWP ini, syarat nya cukup mudah, diantara nya adalah sebagai berikut:
Persyaratan bikin NPWP
- KTP ( bagi WNI).
- Paspor, KITAS, KITAP ( bagi WNA).
- Dokumen Kegiatan Usaha ( jika ingin membuat NPWP untuk usaha).
Cara bikin NPWP online
Untuk membuat NPWP secara online bisa di lakukan dimana saja, kamu bisa membuat nya menggunakan Handphone seluler maupun menggunakan laptop yang sudah terhubung ke koneksi internet.
Membuat NPWP bukan hanya di peruntukan bagi yang sudah memiliki penghasilan saja, akan tetapi juga bisa dibuat bagi kamu yang belum memiliki pekerjaan dan juga penghasilan.
Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja masuk ke dalam golongan wajib pajak non efektif.
Berikut cara membuat npwp online bagi yang belum bekerja maupun yang sudah bekerja :
- Pertama adalah silahkan kamu masuk ke link situs resmi nya untuk mendaftar https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Lalu masukan email aktif yang kamu punya, email ini nantinya akan dipergunakan untuk verifikasi dan juga untuk login ke formulir pendaftaran NPWP nya.
- Jangan lupa masukan kode captcha nya lalu klik daftar.
- Lalu cek kembali email tadi, lalu silahkan klik verifikasi
- Silahkan lengkapi data data yang di minta, sesuaikan dengan yang ada di KTP seperti nama, no HP, password dan lain sebagai nya.
- Setelah itu cek kembali email, lalu klik aktivasi
- Maka akun DJP kamu telah berhasil di buat.
- Proses selanjutnya adalah silahkan login ke akun djp, masukan email dan password yang sudah kamu buat tadi.
- Lalu masuk ke menu permohonan > pendaftaran NPWP
- Silahkan masukan data data yang di minta pada formulir online tersebut hingga ke tahap 10 seperti di bawah ini :
1. Kategori wajib pajak
Pada kategori wajib pajak silahkan isi seperti gambar di bawah ini.
2. Identitas wajib pajak
Pada identitas silahkan isi sesuai dengan KTP dan KK, selanjutnya klik validasi seperti gambar di bawah ini.
3. Penghasilan
untuk sumber penghasilan bagi yang belum bekerja silahkan tulis saja pegawai swasta.
4. Alamat domisili
Tulis sesuai dengan alamat dimana kamu tinggal saat ini.
5. Alamat KTP
Tulis sesuai dengan alamat yang ada di KTP.
6. Alamat usaha
Tulis alamat usaha jika kamu memiliki usaha.
7. Info tambahan
Pada info tambahan, jika kamu membuat NPWP namun belum bekerja, untuk penhasilan nya silahkan centang seperti gambar di bawah ini.
8. Persyaratan
Pada menu persyaratan silahkan di baca dulu lalu klik next
9. Pernyataan
Pada menu pernyataan silahkan centang seperti gambar di bawah ini.
10. PP23
Untuk bagian ini silahkan centang seperti gambar di bawah ini >> lalu klik simpan.
- Jika semua data sudah di isi dengan benar, silahkan klik tombol minta token, lalu isi token yang di kirimkan ke email kamu.
- Masuk/login kembali ke dasboard djp nya, lalu klik tombol kirim permohonan.
- Maka Npwp kamu sudah jadi, dan nantinya akan dikirimkan email yang berupa no Npwp dan pdf kartu NPWP kamu.
- Untuk kartu fisik NPWP nya, nanti akan di kirim kan sesuai dengan alamat rumah kamu.
Post a Comment for "Cara membuat npwp online langsung jadi Terbaru"
Terimakasih kunjungan dan komentarnya,
Mohon maaf yang memasukkan link spam dihapus otomatis