Apa saja persyaratan perbarui ktp yang perlu di bawa
KTP adalah sebuah kartu yang di pergunakan sebagai identitas diri bagi setiap orang khusus nya bagi warga negara indonesia. Namun dalam kepemilikan nya, kartu tanda penduduk (KTP) ini sering sekali terjadi kerusakan, baik di sengaja, maupun tidak di sengaja.
Jika E-KTP yang kamu miliki mengalami kerusakan, seperti sudah sobek, tulisan nya sudah blur, terkena noda, dan lain sebagai nya. Maka tidak perlu bingung untuk mendapatkan solusi nya.
Cukup datang ke disdukcapil terdekat, maka mereka pun akan melayani kamu untuk memperbarui KTP secara gratis, dan proses nya pun mudah dan cepat.
Kegunaan KTP sendiri sangatlah di perhitungkan, terutama dalam segala urusan di kehidupan sehari – hari, seperti pengurusan SIM, Bpjs, Melamar pekerjaan, dan pembuatan dokumen - dokumen penting lain nya.
Sebelum kamu pergi ke disdukcapil terdekat untuk mengurus ataupun memperbarui KTP, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu bawa agar proses perbarui KTP menjadi lancar. Di antara nya adalah sebagai berikut:
Syarat Cara Ganti KTP yang Rusak
Berikut persyaratan yang perlu di bawa ketika ingin melakukan perbaikan E-KTP yang ingin di perbarui dan diperbaiki di disdukcapil terdekat.
A) Syarat untuk memperbarui KTP :
- Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga).
- Membawa KTP Asli yang sudah Rusak Tersebut.
B) Syarat Perubahan Data E-KTP
- Surat Nikah/putusan Pengadilan (untuk mengganti status kawin).
- Surat Ket. RT/RW ( untuk pindah alamat domisili).
- Ijazah (untuk menambahkan Gelar).
- Surat Keterangan dari instansi ( untuk mengubah pekerjaan).
- Akta kelahiran.
- Surat Keterangan pemuka agama ( untuk mengubah status Agama).
“ Untuk mengubah data yang ada di E-KTP, Pastikan data tersebut harus sama dengan yang ada di KK (kartu keluarga). jika tidak, perubahan data di E-KTP tidak bisa di lakukan. “
Maka kamu harus mengubah data yang ada di KK dulu, baru bisa mengubah data yang ada di E-KTP, baik itu nama, tempat lahir, pekerjaan, status, dan lain-lain.
Lalu bagaimana cara memperbarui KTP di disdukcapil ?
Cara memperbarui E-KTP di disdukcapil
Apabila segala persyaratan diatas sudah kamu bawa, langkah selanjutnya adalah langsung saja datang ke disdukcapil terdekat sesuai domisili dimana kamu tinggal.
- Masuk keruangan lalu tanya ke petugas yang jaga pintu perihal apa yang ingin kamu urus.
- Maka petugas akan memberikan nomor antrian.
- Silahkan tunggu, setelah di panggil, lalu sebutkan keperluan kamu dan serahkan segala persyaratan nya ke pada petugas.
Itulah cara dan persyaratan jika kamu ingin mengurus kembali E-KTP yang sudah rusak maupun yang ingin melakukan perubahan pada data-data nya.
Sangat membantu 👍
ReplyDeletesama sama
Delete