Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

cara mengatasi nik tidak terdaftar di dukcapil secara online

Konten [Tampil]

Tidak sedikit yang mengalami permasalahan pada nik identitas yang mereka miliki, salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah tidak terdaftar nya nik KTP pada disdukcapil.

Hal ini bisa saja di ketahui oleh para pemilik nomor induk kependudukan (NIK) ketika mereka ingin mengurus sesuatu seperti membuat/mendaftar BPJS. 

membuka rekening bank, melamar pekerjaan, pengurusan surat nikah, dan urusan – urusan lain nya.

Dan permasalahan ini juga bisa terjadi atas kekeliruan kita saat mendaftar dan mengisi NIK yang mengalami kekeliruan, atau salah tulis misalnya. 

Dan kamu bisa memeriksa kembali NIK apakah sudah sama dengan No KK.

Apa itu NIK ?

NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan sebuah nomor yang berjumlah 16 digit yang tertera pada kartu identitas KTP setiap orang yang memiliki nya.

nomor tersebut berupa kode provinsi,kode kabupaten/kota kecamatan, tempat tinggal, dan tanggal, bulan,tahun kelahiran. Dan biasa nya terletak pada bagian atas di KTP.

Penyebab nik ktp tidak terdaftar

mungkin ada beberapa penyebab NIK yang kita punya tersebut tidak terdaftar di dukcapil. 

dan kamu tidak perlu panik ketika mengalami hal tersebut. berikut penyebab nya :

1. Masalah ketika pendataan (pencatatan)

Hal ini bisa saja terjadi pada saat kamu baru pertama ingin membuat KTP.

yaitu salah pendataan pada proses pencatatan, atau bisa juga terjadi pada sistem penyimpanan data base kemendagri.

2. Kesalahan memasukan NIK pada kk

Bisa saja nomor NIK pada KK kamu berbeda dengan NIK yang ada pada KTP, kesalahan ini bisa saja terjadi. 

oleh karena itu kamu tidak perlu panik, kamu bisa memeriksa nya kembali ke disdukcapil terdekat.

3. NIK belum di update

Hal ini bisa saja terjadi ketika kamu mengganti, atau melakukan perubahan data pada KK, atau membuat KK baru, dan terkadang no NIK pada KK tersebut belum di update dan tidak bisa terbaca secara online.

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar

Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi hal tersebut baik secara langsung datang ke disdukcapil maupun secara online di rumah, di antara nya adalah sebagai berikut:

1. Datang langsung ke Disdukcapil terdekat

Supaya hal tersebut bisa teratasi  secara cepat, kamu harus melaporkan dan menjelaskan permasalahan tersebut ke kentor disdukcapil yang berada di kota/kecamatan di mana kamu tinggal.

Sebelum mendatangi nya ,ada baik nya untuk mempersiapkan persyaratan dokumen yang akan di bawa seperti:

  • KTP Asli dan foto copy
  • KK Asli dan foto copy
  • Akte kelahiran asli dan foto copy

Datanglah di saat jam kerja, dan petugas disana akan mengarahkan kamu sesuai dengan keperluan mu.

2. Melaporkan secara online

Jika kamu tidak mau mengantri lama  bahkan berjam – jam, saat ini untuk mengatasi hal tersebut bisa di lakukan secara online baik via sms, whatsapp,media sosial, maupun via email.

Layanan online ini di nilai dapat menghemat waktu kamu tanpa perlu antri lama, dan kamu bisa mengirim data nya dari rumah saja, dengan menggunakan smartphone maupun laptop.

Berikut nomor dan call center online yang bisa kamu hubungi :

  • Hotline : 1500537
  • Whatsapp : 08118005373
  • SMS : 08118005373
  • Twitter :@ccdukcapil
  • Facebook : Ditjen Dukcapil
  • Email  : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

Sebelum kamu menghubungi no di atas, kamu harus cari tahu dahulu apakah dukcapil di wilayah kecamatan kamu sudah mempunyai akses layanan secara online, 

apabila sudah ada sebaiknya kamu menggunakan nomor layanan online yang sudah di sediakan oleh dukcapil daerah kamu saja.

Untuk nomor di atas bisa digunakan untuk semua wilayah di indonesia. 

Dan apabila kamu menghubungi nomor di atas atau lama respon nya bahkan tidak ada respon sama sekali, sebaik nya menggunakan email saja.

Untuk mengirim data menggunakan email, jangan sampai kamu melakukan spam seperti mengirim berulang kali, cukup kirim satu kali saja dan tunggu balasan nya.

Berikut format penulisan nya:

Kirim emai ke : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id


# NIK KTP (16 Digit angka)

# NAMA LENGKAP

# NOMOR KARTU KELUARGA (KK) 16 Digit

# NOMOR HP

# Jelaskan Permasalahan nya

Jangan lupa pada email tersebut kamu lampirkan juga foto KK kamu, setelah itu baru kirim.

contoh pengiriman

Contoh balasan

Kamu bisa menggunakan cara apa saja yang sudah di jelaskan di atas, semoga kamu di berikan kemudahan untuk mengatasi hal tersebut, selamat mencoba.

Klik Spasi
Klik Spasi Hi, Aku Masboy, Suka Menulis Berbagai Macam Tutorial seputar Dunia Tekno

Post a Comment for " cara mengatasi nik tidak terdaftar di dukcapil secara online"